mempunyai pikiran ingin maju seperti boeng 747, polos seperti sponge bob, cerdik seperti connan (tokoh idolaQ), pemalas seperti naruto, tapi serba ingin tau kaya Mr albert enstein
Microsoft Melanggar Hak Cipta, Didenda USD388 Juta
NEW YORK - Microsoft Corp diperintahkan untuk membayar USD388 juta atas gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan pembuat peranti lunak Uniloc Inc. Menanggapi putusan pengadilan itu, Microsoft mengaku kecewa dan berencana mengajukan banding.
Putusan itu dikeluarkan juri di pengadilan federal Rhode Island, setelah membuktikan Microsoft melanggar hak paten Uniloc untuk software yang dapat memberikan identitas unik bagi pengguna berlisensi dan mencegah penggunaan tidak sah atau penggandaan program.
"Kami yakin tidak melanggar. Paten itu cacat dan ini membuat keputusan ini secara legal dan faktual tidak didukung," kata juru bicara Microsoft, dikutip dari Reuters, Kamis (9/4/2009). "Kami akan meminta pengadilan membatalkan keputusan."
Uniloc USA dan induk perusahaannya yang berbasis di Singapura menggugat Microsoft pada 2003, dan mengklaim Microsoft melanggar patennya. Microsoft dianggap telah menggunakan peranti lunak miliknya untuk mencegah pengguna sistem operasi Windows XP dan sebagian dari deretan produk Office-nya.
Setelah percekcokan hukum yang berlangsung selama enam tahun, pengadilan yang menghadirkan juri dimulai pada Maret. Pengenaan denda USD388 juta itu merupakan salah satu yang terbesar dalam catatan hukum mengenai perselisiah hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar